Jumat 29 Apr 2016 16:57 WIB

Pemkab Diminta Rampungkan Pendukung Pencairan Dana Desa 2016

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Ilustrasi alur distribusi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, DONGGALA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berharap pemerintah-pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten untuk bisa segera melakukan perubahan peraturan daerah terkait pengelolaan keuangan desa. Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodasi dan mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) 2016 ke desa-desa.

Menurut Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Suprayoga Hadi, salah satu kendala utama penundaan pencairan DD 2016 di sejumlah wilayah adalah belum adanya perubahan peraturan pendukung di daerah setempat, terutama Peraturan Bupati. Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan mekanisme tahapan penyaluran Dana Desa.

Jika pada 2015, Dana Desa disalurkan melalui tiga tahap, maka pada 2016 penyaluran Dana Desa dilakukan lewat dua tahapan. Pada tahap pertama, Dana Desa 2016 akan disalurkan sebanyak 60 persen, sedangkan pada tahap kedua sebesar 40 persen.

"Dengan adanya perubahan tahapan penyaluran, maka Pergub (Peraturan Gubernur)nya harus dirubah dulu. Baru kemudian sah itu (DD) untuk disalurkan," ujar Suprayoga kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam rangkaian kegiatan Jelajah Desa Nusantara (JDN) 2016, Desa Nupabomba, Kecamatan Tananfovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (29/4).

Sementara di level desa, Suprayoga menambahkan, juga harus ada penyesuaian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Aparat desa pun dinilai sudah bisa melakukan prediksi dan rencana penghitungan untuk Dana Desa 2016.

Terkait perubahan peraturan pendukung Dana Desa 2016 di daerah, Suprayoga menilai, sebenarnya perubahan itu bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Bahkan, lanjut Suprayoga, sudah ada sejumlah Pemerintah Kabupaten yang telah mengantisipasi perubahan tahapan penyaluran dengan merevisi sejumlah Peraturan Bupati. Perubahan tersebut termasuk soal tata kelola dan administrasi keuangan desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memang telah memulai menyalurkan tahap pertama Dana Desa pada awal Maret. Suprayoga menambahkan, pihaknya memang menargetkan tahap pertama Dana Desa 2016 sudah bisa tersalurkan akhir April. "Atau paling lambat sekitar pertengahan Mei sudah bisa terbit revisi Perbupnya dan sudah dananya sudah bisa disalurkan," kata Suprayoga.

Namun, Suprayoga mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang menyalurkan Dana Desa 2016 tahap pertama. Setidaknya dari 434 Kabupaten/Kota sasaran Dana Desa 2016, setidaknya sudah 174 yang telah menyalurkan Dana Desa 2016 tahap pertama.

Lebih lanjut, Suprayoga menyebutkan, jika nantinya Peraturan Bupati itu sudah siap, maka Pemerintah Kabupaten dapat segera meminta pencairan Dana Desa ke Kementerian Keuangan. "Jika Perbup itu sudah siap, sebenarnya sudah langsung bisa disalurkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement