Jumat 29 Apr 2016 14:38 WIB

Fahri Laporkan Petinggi PKS ke MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah kembali bermanuver. Kader yang sudah dipecat oleh PKS ini kembali melaporkan petinggi partai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Fahri melaporkan Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat atas dugaan pelanggaran pelanggaran etik.

“Saya mengadukan terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung juga merugikan konstituensi saya, nama baik diri dan juga kader partai yang selama ini bersama saya karena mereka melakukan dua tindakan utama melanggar kode etik, tapi juga indikasi pidana,” tutur Fahri saat turun menemui wartawan di media center DPR, Jumat (29/4).

Laporan ini disampaikan Fahri Hamzah ke MKD melalui pimpinan DPR RI. Sebab, dalam UU MD3 dan tata tertib DPR, anggota DPR tidak boleh melaporkan anggota DPR lainnya. Jadi, laporan pada tiga petinggi PKS tersebut dilakukan melalui pimpinan DPR RI. Fahri menuduh elite PKS yang masuk sebagai Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tersebut melanggar UU Partai Politik. 

 

Dalam tuduhannya, Fahri menyatakan legalitas Majelis Tahkim yang memutuskan memecat dirinya belum ada di Kementerian Hukum dan HAM. “Kami sudah minta konfirmasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sampai pemecatan tidak ada dasar legal sama sekali,” tegas Fahri.

Dalam prosesnya, Majelis Tahkim sudah didaftarkan PKS ke Dirjen AHU. Namun, pengajuan pertama dikembalikan karena ada koreksi, sedangkan di pengajuan kedua belum ada legalitas sampai saat ini. Fahri menuding pemecatan dirinya tidak memiliki legalitas hukum formal.

Selain soal legalitas Majelis Tahkim yang memutuskan menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Fahri juga melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal itu didasarkan pada tulisan kronologis pemecatan Fahri Hamzah yang diunggah dalam laman resmi PKS. Dalam laporan kronologi yang ditulis oleh Sohibul tersebut, Fahri menuduh banyak kebohongan yang dilakukan oleh Sohibul. Kronologi itu disebarkan pada kader partai dan publik, sehingga terindikasi sebagai kampanye hitam pada anggota DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Fahri mengaku laporannya pada ketiga petinggi PKS sebanyak 11 lembar lengkap dengan bukti lampiran.  Pihaknya meminta MKD segera memproses aduan tersebut dan mulai menyidangkannya setelah masa reses berakhir tanggal 17 Mei depan. “Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiganya dari anggota DPR RI,” tegas Fahri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement