Jumat 29 Apr 2016 10:50 WIB

Tak Berizin, Enam Lokasi Eksploitasi Galian C Disetop

Rep: Fuji EP/ Red: Achmad Syalaby
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Enam lokasi eksploitasi galian C di wilayah Kabupaten Pangandaran dihentikan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Aktivitas eksploitasi tersebut dinilai tidak memiliki dokumen persyaratan. 

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam BPLH Kabupaten Pangandaran, Kustiman mengatakan, aktivitas eksploitasi itu belum memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL/UKL). Mereka sedang menempuh untuk melengkapi proses perizinan tersebut.

Enam lokasi galian C tersebut ada di sepanjang jalan. Salah satunya ada di Blok Karangsimpang, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. "Enam lokasi itu kalau disatukan luasnya sekitar 10 hektare lebih karena di beberapa tempat dan terdiri dari tiga perusahaan," kata Kustiman kepada Republika.co.id, Jumat (29/4).

Berdasarkan hasil pemantauan BPLH, dikatakan Kustiman, sepertinya pernah ada aktivitas eksploitasi di lokasi galian C tersebut. Namun, baru-baru ini nampak ada aktivitas eksploitasi lagi. Sebab, ada beberapa mobil beko di sana.

Menurut dia, aktivitas eksploitasi galian C minimal harus memiliki dokumen UPL/UKL. Bahkan, kalau eksploitasinya lebih dari lima hektare harus memiliki Amdal. Kustiman menegaskan, eksploitasi tersebut juga dikhawatirkan akan merusak alam sekitarnya.

"Sebenarnya kami melakukan eksekusi penutupan itu belum, hanya menyarankan tolong jangan dulu dilanjutkan aktivitas ekslpoitasinya sebelum semua proses perizinan ditempuh," ujar Kustiman.

Pihak BPLH juga meminta bantuan kepada kepala desa agar membantu melakukan pemantauan. Kustiman menerangkan, kepala desa setempat dimintai tolong untuk memberhentikan dulu aktivitas eksploitasi sampai izinnya terpenuhi.

"Izin itu ada prosesnya, tapi kalau lokasi galian C itu ternyata di kawasan geologis, maka lokasi itu memeng tidak boleh dieksploitasi," jelas Kustiman.Berdasarkan hasil pemeriksaan BPLH, pengusaha galian C Blok Karangsimpang mengaku belum memiliki izin karena perizinan masih dalam proses. Apabila pengusaha galian C tersebut tidak menanggapi teguran dari pihak BPLH. Maka Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi akan melakukan penindakan tegas terhadap pekerjaan galian C tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement