Kamis 28 Apr 2016 17:40 WIB

Kejakgung akan Jemput Paksa La Nyalla di Mana Pun Berada

Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus, Arminsyah
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus, Arminsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan akan menjemput paksa La Nyalla Mattalitti di negara mana pun dirinya bersembunyi.

"Kenapa enggak mungkin (jemput paksa)? Orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta, Kamis (28/4).

Namun, Arminsyah belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. "Yang jelas, kita akan terus memantaunya dengan koordinasi, terutama pihak intelijen dan imigrasi untuk melakukan pemantauan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, ada informasi paspornya akan habis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Mattalitti dari luar negeri ke Indonesia.

"Saya selalu mengimbau agar La Nyalla untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut. "Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang, apalagi paspornya sudah habis," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement