REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa anggota Komisi VIII DPR, Elion Numberi. Politikus Partai Golkar itu diperiksa terkait dugaan suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Saat tiba di KPK, Elion mengaku bila pernah mengikuti kunjungan kerja bersama rombongan Komisi V DPR ke Maluku. Elion mengatakan saat itu ia masih menjadi anggota Komisi V DPR.
Elion berkata, saat itu, rombongan dipimpin oleh Ketua Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Michael Wattimena. "Itu pun karena tugas, jadi saya ikut," kata Elion di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Namun, dia mengaku hanya empat bulan duduk di Komisi V DPR. Dia pun menegaskan tidak tahu mengenai adanya dugaan bagi-bagi jatah proyek terkait pengusulan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
"Saya tidak tahu soal jatah proyek di Kemenpupera, saya baru masuk," ujar Elion.
Namun, ia tak membantah mengenal Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari. Dia mengaku pernah bertemu satu kali dengan Amran saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPR.
"Saya hanya tahu waktu RDP karena saya pertama di komisi X dan baru empat bulan di komisi V," ujar Elion.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.
KPK pun menetapkan Damayanti sebagai tersangka. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Budi Suprianto sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam penerimaan suap tersebut.