Kamis 28 Apr 2016 14:09 WIB

Bupati Subang Diperiksa KPK Pertama Kalinya Sebagai Tersangka

Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Bupati Subang Ojang Sohandi pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"OJS (Ojang Sohandi) hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (28/4).

Selain Ojang, hari ini KPK juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, mantan jaksa Kejati Jawa Barat yang saat ini bertugas di Kejati Jawa Tengah Fahri Nurmallo, istri Ojang, Lenih Marliani.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement