REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Beberapa wajib pajak memang sengaja menunda pembayaran pajak hingga ada penegakan hukum tegas yang dilakukan terhadap mereka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama.
Menurut Mekar, sebagian besar penunggak pajak bisa melunasi pajak mereka setelah penyanderaan dilakukan dengan menitipkan mereka di rumah tahanan (rutan).
"Anehnya, begitu mereka disandera itu otomatis mereka bisa melunasi," kata Mekar dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Kamis (28/4).
Atas dasar inilah, Mekar menyimpulkan, sejumlah wajib pajak memang sengaja menunda pembayaran hingga ada penegakan hukum terhadap mereka. Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tindakan tegas dengan penyanderaan terhadap para penunggak pajak. Penyanderaan ini pun tentu dengan persetujuan Menteri Keuangan.
"Tahun 2016 ini akan ada 42 penunggak pajak yang sudah disetujui dilakukan tindakan penyanderaan. Sampai kemarin masih sembilan yang sudah kita laksanakan," ujar Mekar.
Mekar mengatakan, penyanderaan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak adalah tindakan terakhir yang dilakukan. Penyanderaan pun, lanjutnya, sebenarnya tidak perlu dilakukan jika dalam tahap-tahap penagihan sebelumnya para wajib pajak kooperatif dalam membayarkan tunggakan mereka.
"Ketika wajib pajak kooperatif dan membayar pajaknya saat tahapan-tahapan penagihan dilakukan maka persoalan sudah selesai, tidak perlu ada penyitaan dan lain-lain. Prinsipnya, ketika sudah dilunasi maka tidak akan ada persoalan lagi," kata Mekar.