REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Terorisme dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub mengatakan, dari draf yang dibuat oleh pemerintah, di bagian awal sudah menyebutkan adanya pasal yang akan menjadi pasal karet. Yaitu soal perluasan definisi terorisme.
Selain itu, PAN menyoroti adanya tindakan yang bisa dilakukan oleh aparat untuk membawa terduga teroris di suatu tempat dengan durasi waktu tertentu.“Misalnya pengambilan dan membawa terduga teroris di tempat tertentu, ini dikhawatirkan akan melanggar HAM,” ujar Ayub saat pandangan mini fraksi Pansus RUU Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyoroti perluasan definisi terorisme yang diajukan pemerintah. Menurut anggota pansus dari PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, perluasan definisi tersebut menjadi multi tafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Akibatnya, penerapannya akan sangat tergantung dari sudut pandang aparat. Bahkan, definisi soal terorisme yang mengalami perluasan ini memunculkan potensi adanya kriminalisasi.
“Perluasan definisi itu multi tafsir dan berpotensi melanggar HAM,” tegas dia. PKS dan PAN meminta agar pemerintah merumuskan secara hati-hati soal perluasan definisi tindak terorisme. Definisi seharusnya tetap sesuai dengan kaidah hukum dan HAM yang berlaku. Tujuannya jelas, pasal ini tidak menjadi pasa karet yang memungkinkan pemerintah dan aparat untuk menyalahgunakan kewenangan atau ‘abuse of power,’n agus raharjo