Rabu 27 Apr 2016 17:52 WIB

Kemenhub Gelar Sosialisasi Lanjutan Soal Taksi Daring

Rep: m nursyamsi/ Red: Taufik Rachman
Mulai Rabu (3/2) Grab Taxi melakukan rebranding dengan nama Grab.
Foto: Antara
Mulai Rabu (3/2) Grab Taxi melakukan rebranding dengan nama Grab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar sosialisasi lanjutan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang juga mengatur layanan taksi daring (online).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, baik Uber maupun Grab Car terus berupaya keras memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta pemerintah dengan tenggat waktu 31 Mendatang.

"Tadi ada yang datang dari Grab, dia kasih segepok tentang profilnya, saya pelajari, sepintas oke," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4).

Dalam dokumen profil perusahaan yang ia terima, Pudji mengapresiasi sejumlah kebijakan Grab maupun Uber yang dengan tegas memberhentikan pengemudinya jika terdapat bau rokok di dalam mobilnya. Hal ini sangat baik bagi pelayanan penumpangnya.

Selain itu, pemerintah terus membuka peluang kepada Uber yang diharapkan bisa bekerjasama dengan taksi konvensional seperti yang sudah dilakukan Grab Taxi.

"Diharapkan ketemu. Taksi konvensional juga diharapkan punya aplikasi," lanjutnya.

Mengenai perkembangan terbaru proses perizinan keduanya sebagai angkutan umum kendaraan sewa, ia melihat sudah mencapai angka 80 persen.

"Progresnya dua minggu lalu, saya lihat ceklisnya sudah 80 persen. Kalau mau akurat datang ke kantor kepala Dishub DKI," ungkapnya.

Baik Uber dan Grab Car sendiri telah menggandeng mitra koperasi yang menjadi badan hukum untuk penyediaan angkutan umum. Hal ini merupakan sikap keduanya yang memproklamirkan diri sebagai perusahaan penyedia aplikasi yang tentunya tidak bisa menentukan tarif sendiri, melainkan harus mengikuti tarif pemerintah.

"Dia perusahaan aplikasi enggak boleh tentukan tarif, enggak boleh rekrut pengemudi, dan tetapkan biaya gaji pengemudi," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement