Rabu 27 Apr 2016 16:17 WIB

Kejati DKI Kembali Terima Berkas Jessica Kumala

Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas tersangka Jessica Kumala Wongso (27 tahun) yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita sudah menerima kembali berkasnya pada Jumat (22/4)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Rabu (27/4).

Seperti diketahui sampai sekarang berkas Jessica masih bolak balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. Berkas Jessica pertama kali diterima Kejati pada 19 Februari 2016, kemudian mengembalikan kepada kepolisian pada 14 Maret 2016 dengan memberikan petunjuk perlu tambahan keterangan saksi ahli.

Penyidik Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut kepada Kejati pada 21 Maret 2016 dengan tambahan temuan baru dari Australia. Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai masih ada kekurangan pada 4 April 2016.

Waluyo menyebutkan pascapengembalian berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian kelengkapan berkas apa sudah memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya. Berkas yang belum dilengkapi saat itu yakni keterangan saksi maupun ahli sudah banyak di dalam BAP-nya, namun baik saksi maupun ahli yang ada, masih perlu ditambah keterangannya.

Hal Itu agar menjadi alat bukti saksi maupun ahli yang kualifikasinya sebagaimana alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana, kita lengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto.

Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian telah melengkapi berkas BAP tersangka Jessica berdasarkan petunjuk dari kejaksaan. Mantan kapolda Jawa Barat itu optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan berkas kasus Jessica lengkap (P21).

Moechgiyarto memastikan polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan Jessica sehingga tidak ada masalah yang muncul. "Kalau habis maksimal masa penahanan kita keluarkan tersangka," ujar Moechgiyarto.

(Baca Juga: Masa Penahanan Jessica Kumala Kembali Diperpanjang Sebulan)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement