Rabu 27 Apr 2016 13:12 WIB

Temui JK, Ketua Umum PBNU Bahas Hukum Tax Amnesty

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Rabu (27/4) siang.

Menurut Said Aqil, dalam pertemuan ini JK menanyakan perihal hukum tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan diberlakukan di Indonesia guna meningkatkan pendapatan negara.

"Enggak, tadi tidak diminta itu. Tadi cuma tax amnesty, Panama Papers, karena itu ulama akan membahasnya. Hukumnya bagaimana tax amnesty, hukumnya bagaimana Panama Papers," kata Said Aqil usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Said Aqil, JK meminta agar masyarakat berhati-hati dalam menilai orang yang masuk dalam daftar Panama Papers. Sebab, tak semua nama yang masuk dalam daftar telah melakukan tindakan kejahatan.

JK juga mengatakan, pengusaha yang membuka perusahaan di luar negeri justru membawa masuk dana ke tanah air saat krisis ekonomi terjadi. Hal ini tentu menguntungkan bagi tanah air.

"Pak Wapres minta kita hati-hati, jangan mengenereralisir, artinya tidak semua salah tidak semua benar, tidak semua jelek tidak semua pelaku kriminal lah," kata Said Aqil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement