Rabu 27 Apr 2016 11:13 WIB

ARB: Sudah Ada 19 Calon Ketua Umum Golkar

Aburizal Bakrie
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Aburizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mengakui sudah dihubungi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpinnya.

"Selasa Sore (24/4) saya dapat telepon bahwa Menkumham telah menandatangani surat keputusan hasil Munas Golkar Bali," kata ARB saat membuka Musyawarah Daerah IV Partai Golkar, di Gorontalo, Rabu (27/4).

Ia menambahkan, meski telah mendapatkan surat pengesahan dari Kemenkumham, pihaknya tetap akan melaksanakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2016. Menurut dia, saat ini ada sekitar 19 orang calon ketua umum yang sudah menyatakan kesiapan maju di munaslub. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan Partai Golkar memiliki banyak kader.

"Kita juga akan tunjukkan kepada masyarakat bahwa Golkar sangat menghargai semua proses hukum yang ada hingga keluarnya surat keputusan," ujarnya.

(Baca juga: SK Menkumham Akomodasi Dua Kubu Golkar)

Sebelumnya, di Jakarta, Kemenkumham telah menerbitkan surat keputusan kepengurusan Partai Golkar pada Selasa (26/4) sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa kepengurusan DPP sekaligus mengisi kekosongan kepengurusan partai tersebut.

Menkumham menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPP Partai Golkar Masa Bhakti 2014-2019 kepada sekretaris jenderal Partai Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham.

Susunan pengurus yang tertulis di surat keputusan tersebut yaitu, di antaranya, Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, dan Bambang Soesatyo sebagai bendahara umum.

Beberapa nama juga menjabat sebagai wakil ketua umum, yaitu Agung Laksono, Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Ade Komarudin, Theo Sambuaga, Sharif Cicip Soetardjo, Azis Syamsuddin, dan Nurdin Halid.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement