REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gerak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebesar 4,5 juta dolar AS atau sekira Rp 60 miliar.
Koordinator Gerak Indonesia Raja Solissa mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam ini berasal dari pengusaha tambang dari Cina-Taiwan. Kasus tersebut sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012. Namun, tidak ada kejelasan terkait penanganan hukumnya.
Raja menilai, para pelaku tindak pidana pencucian uang ini sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Tindakan Gubernur Sultra ini dinilai telah menganggu sistem keuangan Pemerintahan Provinsi Sultra dan menodai UUD 1945.
"Kami kecewa dengan kinerja Kejagung, makanya kami datang KPK melaporkan masalah ini," kata Raja dalam keterangan persnya, Selasa (26/4).
Menurut Gerak Indonesia, bentuk korupsi jika sudah memiliki bukti lengkap seharusnya tidak didiamkan. Mereka berharap KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Alasannya, sejak 2012 hingga sekarang, sudah banyak desakan dari mahasiswa dan elemen masyarakat Sultra untuk menindaklanjuti kasus Nur Alam, namun tak ada kejelasan. Mereka berharap KPK bisa menuntaskan kasus ini.