REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua lokasi pertambangan atau galian pasir dan batu ilegal diungkap Polda Sumut. Pertambangan tanpa izin usaha tersebut berlokasi di Jl Desa Banyu Urib, Kecamatan Sawit Sebrang, Langkat.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (22/4) lalu. "Saat penindakan dilakukan ditemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat-alat berat," kata Haydar di Mapolda Sumut, Selasa (26/4).
Haydar mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dari dua lokasi itu, petugas menyita empat alat berat ekskavator dan 21 truk sebagai barang bukti. Selain itu, Haydar mengatakan, pihaknya juga mengamankan 28 saksi.
Menurut Haydar, ada tiga orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan pemilik dua tambang ilegal tersebut, yakni SS, SY dan SP. Meski begitu, ia kembali menegaskan, penetapan status tersangka akan ditetapkan setelah bukti dan keterangan yang ada sudah cukup nanti.
Berdasarkan keterangan saksi, aktifitas penambangan ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama satu tahun. Untuk kerugian negara yang disebabkan tambang ilegal ini, Haydar mengklaim, masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik Polda Sumut.
"Dari keterangan mandor penambangan, kegiatan penambangan pasir batu tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan, izin lingkungan dan dokumen perizinan pendukung lainnya," kata Haydar.
Haydar mengatakan, penambangan tersebut selain tanpa izin juga merusak ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, para pelaku disangkakan Pasal 158 jo Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 Ayat 1 yang diancam pidana Pasal 109 dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. n Issha Harruma