Selasa 26 Apr 2016 17:28 WIB

PPATK: KPK Belum Minta Penelusuran Rekening Milik Sekretaris MA

Suasana sudut rumah mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Suasana sudut rumah mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yunus mengatakan pihaknya belum menerima permintaan penelusuran transaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Sampai saat ini belum ada permintaan dari KPK. Jadi kami PPATK sifatnya menunggu saja," kata Ketua PPATK M Yunus di Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

Sebelumnya KPK menyita uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait dengan sejumlah perkara dan masih menyelidiki asal uang tersebut. KPK menemukan sejumlah uang saat menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April lalu.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut M Yunus menjelaskan PPATK akan memenuhi apa yang diperlukan jika memang KPK memintanya. Namun tambahnya harus jelas kepada siapa dan untuk apa. "Jadi permintaannya untuk apa dan sebagainya," kata M Yunus.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat dan mengamankan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang dari sektor swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp 500 juta terkait dengan pengurusan perkara di tingkat PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK sudah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement