Selasa 26 Apr 2016 11:43 WIB

WWF Apresiasi Kesiapan Indonesia Terapkan Lisensi FLEGT

Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik berdialog dengan pendagang log kayu yang telah menerapkan Sistem Verifikasi LegLitas Kayu (SVLK) Desa Karang Kebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (23/2). (Republika/Bowo Pribadi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik berdialog dengan pendagang log kayu yang telah menerapkan Sistem Verifikasi LegLitas Kayu (SVLK) Desa Karang Kebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (23/2). (Republika/Bowo Pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema lisensi FLEGT (Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan) menunai pujian dari Lembaga World Wildlife Foundation (WWF). CEO WWF Indonesia Efransjah mengatakan dengan pengakuan sistem verifikasi kayu legal (SVKL) sebagai lisensi FLEGT menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan dengan hanya memperdagangkan kayu yang telah terjamin legalitasnya.

Dia menyatakan skema FLEGT dalam sistem verifikasi kayu legal Indonesia diakui saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden Uni Eropa Jean-Claude Juncker di Brussel, Belgia, 21 April 2016 lalu. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari asesmen akhir yang menyatakan bahwa Indonesia telah siap untuk melaksanakan secara penuh Perjanjian Kemitraan Sukarea (VPA) Indonesia-Uni Eropa. Saat ini Indonesia telah memasukkan semua jenis produk di dalam ruang lingkup VPA tersebut.

Sementara itu, Pemimpin Transformasi Pasar Komoditas Kehutanan WWF Indonesia Aditya Bayunanda mengatakan Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memerangi pembalakan liar dengan menerapkan verifikasi legalitas kayu pada semua produk kayu termasuk mebel yang diekspor.

"Setelah melalui proses yang panjang dan penuh tantangan, Indonesia yang pernah disoroti karena kayu ilegal, kini hampir 90 persen industri kayunya sudah terverifikasi legalitasnya," katanya.

Dia mengapresiasi langkah tegas Pemerintah dengan menerapkan SVLK sebagai instrumen legalitas bagi produk kayu Indonesia khususnya yang akan dijual di pasar luar negeri. WWF Indonesia bersama ASMINDO (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia) sejak tahun 2013 dengan dukungan dari Uni Eropa melakukan pendampingan bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat memperoleh sertifikat SVLK.

Kegiatan ini meliputi peningkatan kapasitas dan pendampingan langsung kepada IKM mebel untuk memenuhi standar SVLK, yang berlokasi di Jawa, Kalimantan dan Sumatra. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan terkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini ekspor produk industri kehutanan tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk produk hilir.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan ekspor produk kayu Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah prinsip yang tak bisa ditawar.

"Legalitas kayu ini sangat prinsip, sebab kita ingin mengatakan (kepada dunia) bahwa Indonesia hanya berurusan dengan kayu legal," katanya.

Menteri LHK menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait prinsip tersebut dan berharap, tarik ulur implementasi SVLK dalam waktu dekat akan dibahas di level Menteri Koordinator bidang Perekonomian agar segera ada keputusan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement