Selasa 26 Apr 2016 03:43 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis Tiga Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Parno (50 tahun), mantan Kepala Desa Paya Itik, kecamatan Galang, Deli Serdang dihukum tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan alokasi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2013 dan 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 31 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (25/4). Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Didik Setia Handono.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Didik.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 24 juta yang telah dipotong Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 31 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita negara dan bila jumlahnya masih tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menuntut terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 31 juta.

Majelis hakim menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara.

Mendengar vonis ini, terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan hal yang sama.

Dalam kasus ini, Dusun I Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang mendapat kucuran dana dari APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2013 dan 2014 sebesar Rp 40 juta. Dana itu diperuntukkan bagi rehabilitasi kantor desa dan pembangunan jalan di desa itu.

Terdakwa membuat dan meneken laporan pertanggungjawaban pekerjaan selesai 100 persen. Padahal, faktanya, pengerjaan itu tidak selesai dilakukan. Selain itu, juga terdapat selisih dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement