Senin 25 Apr 2016 23:10 WIB

JK: Pemda Harus Kreatif dan Inovatif Mengelola Daerahnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan untuk menyukseskan otonomi daerah sebagaimana perintah undang-undang, maka diperlukan inovasi dan kreatifitas setiap pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya. Hal tersebut karena setiap daerah memiliki keunikan dan potensi tersendiri.

"Inovasi dan kreatifitas itu dibutuhkan, karena tidak bisa diatur dengan kebijakan dan cara yang sama," ujarnya dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (25/4).

Selain itu, guna memaksimalkan otonomi di daerah, setiap pimpinan daerah harus mempunyai kemampuan dan idealisme. JK juga mengingatkan agar otonomi daerah tak hanya berfokus pada pembangunan kantor semata. Tetapi, otonomi daerah harus difokuskan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah.

"Pembangunan daerah tak cuma kantor bagus, tapi jalan, infrastruktur dan lainnya penting. Kantor yang besar memang penting tapi tak menjamin kesejahteraan yang lebih baik," katanya.

Ia melanjutkan, hal itu pula yang membuat ada daerah yang mendapat penghargaan dan tidak, berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD).

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan dalam evaluasi EKPPD oleh Pemerintah ke 542 daerah di Indonesia, hanya 40 persen Pemerintah daerah yang memperoleh kinerja terbaik kategori sangat tinggi, tinggi sampai sedang. Sementara 60 persen sisanya, memperoleh penilaian rendah hingga sangat rendah.

"Dengan demikian posisinya, ya kita tinggal ke depan fokus pada yang rendah, bisa ditekan dan didorong agar meningkat," katanya.

Salah satunya yakni dengan meningkatkan kapasitas dan kemampuan manajemen Pemerintah Daerah dan juga mendorong inovasi dan kreatifitas Pemda. Pasalnya, makin bervariasi inovasi yang dikembangkan daerah makin bermakna pelaksanaan otonomi daerahnya telah berhasil. Sebaliknya, makin seragam justru bermakna pelaksanaan Otda telah gagal.

Apalagi kata Sumarsono, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memberi jaminan bagi Pemda melakukan inovasi daerah.

"Namanya inovasi, pasti ada kreativitas yang kadang nabrak aturan. Ketika nabrak aturan kan biasanya kena objek pidana, kalau sekarang dilindungi UU 23/2014 selama itu untuk inovasi daerah," katanya.

Diketahui, dalam peringatan Otda kali ini Pemerintah Daerah yang mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha, yakni penghargaan tertinggi kepada pemerintah daerah yang selama 3 tahun berturut-turut berstatus kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada empat Pemda. Yakni Pemerintah kabupaten Kulon Progo, Pemkab Pasaman, Pemkot Semarang dan Pemkot Probolinggo.

Sementara untuk kategori Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha atau penghargaan tahunan untuk Pemda dengan kinerja berstatus terbaik diberikan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Tulung Agung, Bupati Nganjuk, Bupati Kudus, Bupati Bintan, Wali kota Probolinggo, Wali kota malang dan Kota Mojokerto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement