Senin 25 Apr 2016 17:59 WIB

Ikadin Minta KPK Tempatkan Personel di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menempatkan personelnya di Mahkamah Agung (MA) guna mengawasi seluruh langkah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Penempatan personel KPK di kantor MA sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut. Di samping itu, penempatan personel KPK juga bisa mengantisipasi kejadian serupa," kata Ketua Umum DPP Ikadin Sutrisno di Jakarta, Senin.

Dukungan penempatan personel lembaga pemberantasan korupsi di MA tersebut menyusul adanya operasi tangkap tangan Kepala Panitera PN Jakarta Pusat Edi Nasution dan penggeledahan ruang kerja Sekjen MA Nurhadi beberapa waktu lalu.

Sutrisno berharap KPK melakukan penyidikan terhadap pihak terkait di badan peradilan pada semua tingkatan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Dia beralasan, praktik mafia peradilan tidak akan selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Sebenarnya praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung sudah berjalan lama tapi baru dalam beberapa bulan terakhir ini bisa terungkap dengan ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna dan Edi Nasution yang melibatkan pejabat di Mahkamah Agung RI," tambahnya.

Berdasarkan data dari Advokat Ikadin di beberapa daerah menyebutkan adanya praktik mafia peradilan yang semakin marak. Hal ini kemungkinan disebabkan lemahnya kinerja MA dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan di Indonesia.

"Mahkamah Agung RI saat ini sudah tidak bisa lagi membendung praktik mafia peradilan, citra Mahkamah Agung semakin terpuruk, banyak masyarakat pencari keadilan yang tidak percaya lagi kepada proses peradilan di tingkat kasasi," tegas Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan semakin maraknya praktik mafia peradilan saat ini dipicu adanya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 73/KMA/HK.OL/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang memperbolehkan semua organisasi advokat selain Peradi untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Menurut dia, hal ini bentuk pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dengan adanya surat tersebut secara tidak langsung telah menurunkan kualitas Advokat, sehingga kalau banyak Advokat yang tidak berkualitas maka akan semakin marak praktik mafia peradilan.

Langkah KPK dalam memberantas korupsi yang terjadi di peradilan tersebut perlu didukung semua pihak termasuk DPP Ikadin. Untuk itu, Ikadin siap berkerja sama dengan KPK untuk memberikan data mengenai praktik suap dan mafia peradilan di seluruh Indonesia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement