REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diharapkan agar memberikan penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang berjasa mengungkap manipulasi pajak yang dilakukan perusahaan swasta dan asing yang merugikan negara.
"Mereka (PNS) yang dinilai berjasa membongkar pembayaran pajak perusahaan nakal itu, harus diberikan penghargaan," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo SH di Medan, Sabtu (23/4).
Pemberian hadiah bagi PNS yang berprestasi ini, menurut dia, wajar diberikan Direktorat Jenderal Pajak karena merupakan perjuangan dan kerja keras abdi negara tersebut.
"Diharapkan PNS yang berada di lingkungan perpajakan agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga tidak terjadinya kebocoran pajak yang merugikan negara," ujar Syafruddin.
Ia menjelaskan, sebagai PNS yang bekerja dibawah Kementerian Keuangan, PNS harus berhasil mengejar target penagihan pajak yang telah ditargetkan pemerintah.
Sebab, perolehan dari dana pajak yang cukup besar tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional dan membayar utang-utang Indonesia dengan negara asing.
Oleh karena itu, katanya, petugas pajak harus bekerja keras untuk menagih pajak dari perusahaan swasta dan perusahaan asing, dan juga warga Indonesia.
"Pajak tersebut merupakan tonggak pembangunan dan juga untuk menyejahterakan kehidupan rakyat di pedesaan," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pegawai pajak harus tetap menjaga nama baik dan tidak terlibat atau melakukan kerja sama dengan wajib pajak yang bermasalah.
Justru petugas pajak harus menyelamatkan institusi milik pemerintah itu dari oknum-oknum yang tidak bersedia menunaikan kewajibannya untuk melunasi atau membayar pajak.
"PNS perpajakan yang telah berjasa membongkar manipulasi pajak terhadap negara itu, juga disarankan untuk diusulkan kenaikan pangkat otomatis. Ini adalah prestasi yang luar biasa," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pembocor manipulasi pajak seperti yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat guna mencegah para pimpinan perusahaan melakukan manipulasi atau penggelapan pajak ke luar negeri daripada memberikan "tax amnesty".