Sabtu 23 Apr 2016 21:15 WIB

Ini Saran Perludem untuk Revisi UU Pilkada

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyarankan kepada DPR untuk membahas kekurangan-kekurangan krusial dalam revisi UU Pilkada. Pihaknya mengingatkan agar DPR tidak mencari permasalahan baru di luar substansi UU Pilkada.

"Sebaiknya bahas hal-hal penting yang diperlukan. Soal aturan pencalonan TNI dan Polri, aturan calon independen, usahakan diaelesaikan," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).

Pihaknya juga menyarankan empat poin yang dinilai perlu menjadi pertimbangan revisi UU Pilkada. Pertama, harus ada aturan tegas untuk bisa menindak pelanggaran politik uang maupun mahar politik.

Dalam aturan saat ini, pihaknya menilai penegakan hukum tidak menyentuh aktor mahar politik. Selain itu, aturan mengenai unsur pidana  politik uang juga tidak diatur sehingga sanksi bagi terduga pelaku politik uang sulit diterapkan.

Kedua, perbaikan aturan sengketa pencalonan Pilkada agar tidak multitafsir. Adanya beberapa daerah yang tidak dapat melaksanakan Pilkada 2015 pada hari H membuktikan harus ada perbaikan aturan tersebut.

Ketiga, Perludem menyarankan sumber dana  pelaksanaan Pilkada semestinya berasal dari pusat, bukan APBD. Hal ini bertujuan menghindari peluang politisasi anggaran dan peluang politisasi birokrasi sebelum Pilkada.

"Terakhir aturan soal alat kampanye dan bahan peraga yang sebaiknya kembali diserahkan kepada calon dengan anggarannya sendiri. KPU sebaiknya melaksanakan sosialisasi yang maksimal untuk visi misi dan informasi rekam jejak para calon. Sisa dana juga bisa digunakan untuk pendidikan Pilkada bagi warga," tambah Titi.

Revisi UU Pilkada Nomor  8 Tahun 2015 ditargetkan selesai dibahas DPR pada 29 April mendatang. Salah satu poin yang sedang dibahas DPR adalah aturan tentang anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement