Sabtu 23 Apr 2016 20:45 WIB

DPR: Mayoritas Fraksi Sepakat TNI dan Polri Harus Patuhi Aturan Pilkada

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arteri Dahlan, mengatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat jika TNI dan Polri harus mematuhi undang-undang dan aturan Pilkada jika ingin mencalonkan diri. Pihaknya mengklaim jika perubahan aturan untuk keikutsertaan TNI dan Polri hampir pasti tidak dilakukan.

"Mayoritas fraksi sepakat bahwa jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya dulu," tegas Arteri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).

Kesepatakan yang hampir dipastikan menjadi sikap umum DPR ini sebelumnya sempat menjadi polemik selama pembahasan. Pasalnya, ada sebagian fraksi yang menginginkan aturan yang sebaliknya.

"Kami kaji dan analisa berdasarkan UU TNI, UU Polri, UU ASN dan UU MDIII. Setelah dikaji, rekan-rekan sepakat jika memang harus mematuhi undang-undang," lanjut Arteri.

Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2 disebutkan“prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis” . Pasal 47 ayat (1) memaparkan bahwa “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sementara itu, dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 menyatakan  “kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Pasal 28 ayat 3 UU menyebut “anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Meski belum menjadi keputusan akhir, tutur Arteri, kesepakatan umum soal aturan pilkada bagi TNI dan Polri sifatnya hampir pasti. "Sebagai tim perumus, saya bisa pastikan itu. Dari PDIP sendiri sudah berkomitmen untuk tidak bertentangan dengan kehendak rakyat," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement