Jumat 22 Apr 2016 17:25 WIB

Polri: Dua Tersangka Kasus Century Masih Buron

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Interpol memburu dua tersangka kasus skandal bailout Bank Century yang masih buron.

"Dari tersangka yang diproses secara hukum ada delapan orang. Saat ini tinggal dua (orang) yang masih buron, enam (orang) sudah ditangkap dan sudah diproses hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

Boy mengatakan enam orang yang sudah ditangkap dan telah diproses hukum termasuk di antaranya terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam. Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Sementara dua orang yang masih buron adalah Anton Tantular (pengurus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (Dirut PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia). Dalam pengejaran kedua buronan tersebut, kepolisian bekerja sama dengan Interpol.

Boy merinci dalam menjalankan aksinya, Hartawan bersama Pemilik Bank Century Robert Tantular dan adik kandungnya, Anton Tantular mengelola perusahaan sekuritas yakni PT Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui. Mereka membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi di Antaboga dengan iming-iming mendapatkan bunga melebihi bunga bank dan tidak dikenai pajak.

Mereka juga mengatakan bahwa semua dana yang diinvestasikan tersebut dijamin oleh Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century. Dalam aksinya, ketiganya berhasil mengumpulkan dana nasabah senilai Rp 1,455 triliun dan menyelewengkan dana tersebut.

"Diketahui, Robert menarik dana nasabah senilai Rp 334 miliar untuk kepentingan pribadi. Lalu Anton menarik dana Rp 308 miliar. Kemudian yang paling banyak Hartawan Aluwi yang menarik dana sebanyak Rp 408 miliar," katanya.

Kasus yang menjerat ketiganya sudah diproses di pengadilan dan ketiganya telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement