Jumat 22 Apr 2016 15:53 WIB

JK: Seandainya Singapura Mau Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Singapura
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri membuat pemerintah harus berupaya lebih keras untuk menangkapnya. Namun, sayangnya pemerintah belum banyak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara lain yang justru menjadi sarang atau tujuan buronan melarikan diri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mendorong agar pemerintah segera menjalin kerjasama perjanjian ekstradisi dengan negara lain, salah satunya dengan pemerintah Singapura. Sebab, Singapura merupakan negara tujuan para buronan kasus korupsi untuk melarikan diri.

“Tetapi justru daerah yang paling banyak orang melarikan diri, yaitu Singapura gak ada. Mudah-mudahan Singapura nanti mau mengubah pikiran untuk juga menandatangani ekstradisi,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (22/4).

Belum adanya perjanjan ekstradisi, tambah JK, lantaran pemerintah Singapura hingga kini enggan untuk menandatangani kerjasama tersebut. Dengan perjanjian ekstradisi, penangkapan buronan asal Indonesia pun akan lebih mudah dilakukan.

“Sekiranya kita ada ekstradisi dengan Singapura akan jauh lebih banyak lagi (yang ditangkap). Cuma Singapura tidak pernah mau teken-teken,” jelas dia. Kendati demikian, JK mengatakan, pemerintah Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara lainnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi telah berhasil dipulangkan kembali ke tanah air setelah melarikan diri ke Singapura. Hartawan diketahui dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia, Hartawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian pada April 2016, diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

Selain Hartawan Aluwi, pemerintah juga berhasil memulangkan terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia, Samadikun Hartono dari negara Cina. Ia menjadi buron selama 13 tahun atas kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement