REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna akan terus memantau pengusaha yang sedang melakukan pembangunan di kawasan Jalan Margonda. Pemilik bangunan diharapkan tidak membangun secara keseluruhan lahan yang dimiliki, harus menyisakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan yang berlaku.
"Ketentuan 70 persen bangunan dan 30 persen untuk RTH itu jangan sampai tidak dipenuhi, jangan dibangun semua. Punya tanah 1.000 meter, sisain juga 300 meter untuk resapan dan penghijauannya, termasuk di Jalan Margonda. Itu /kan sudah ada aturannya," ujar Pradi, saat ditemui di Balaikota, Kamis (21/4).
Pradi menuturkan, aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Depok sudah ada yang diperuntukkan di setiap wilayah dan harus dipertahankan.
"Mungkin berat bagi para pengembang atau pengusaha yang ingin memaksa daerah RTH untuk dikomersilkan, kami akan coba pertahankan itu. Kami akan genjot terus RTH, minimal kami pertahankan," tuturnya.
Pradi mengutarakan, para pengusaha sah-sah saja berinvestasi di Depok. Namun demikian, pengusaha harus mengikuti aturan yang ada. Khusus Jalan Raya Margonda, penghijauan dan RTH harus dipelihara yang sudah ada.
"Kami minta juga kepada para pengusaha yang berada di kawasan Jalan Margonda agar halaman mereka ditanami dengan tanaman yang bisa membuat mata segar. Tidak menutup kemungkinan penghijauan akan kami tambah," terangnya.
Pradi juga akan menagih para pengusaha untuk menata daerah RTH yang mereka siapkan.
"Akan saya tagih dan kontrol, seperti apa, saya akan datangi. RTH harus sudah jadi seperti taman-taman saat bangunan berdiri," pungkasnya.