Kamis 21 Apr 2016 17:10 WIB

DPR: Pemerintah Harus Tegas Hentikan Reklamasi

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah pusat diminta tegas untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta dengan mengeluarkan perintah tertulis dan disampaikan kepada pihak terkait.

"Dalam kondisi yang ada saat ini jangan hanya sekadar 'speak', tapi harus ada keputusan tertulis atau surat," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam diskusi di ruang media parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam rapat kerja antara komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada beberapa hari yang lalu telah disepakati bahwa Menteri memutuskan menghentikan proses reklamasi di lokasi itu.

"Namun saat komisi melakukan kunjungan ke wilayah pesisir Jawa Barat, masyarakat melaporkan kegiatan penambangan pasir oleh kapal masih dilakukan," katanya.

Viva mengatakan dengan hal itu maka proses reklamasi masih berlangsung.

"Kita tunggu beberapa hari untuk tim gabungan tapi pada intinya pemerintah pusat segera mengeluarkan surat penghentiann" katanya.

Ia mengatakan nantinya mungkin BPK perlu melakukan audit investigasi terkait proses reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurutnya, wilayah laut tersebut merupakan milik negara yang kemudian dilakukan proses reklamasi oleh pihak swasta.

Di Teluk Lamong, dalam proses reklamasi ada perusahaan negara yang melakukan yaitu Pelindo, ia mempertanyakan bagaimana dengan Teluk Jakarta.

Pada bagian lain diskusi tersebut, koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Rizal Damanik mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta memang perlu dihentikan, kemudian dievaluasi sejauh mana dampaknya bagi lingkungan baik dalam jangka panjang dan menengah.

"Tidak perlu kita mencari alasan untuk menghentikan reklamasi ini, bukan karena kehendak pribadi di DPR, atau menteri, tapi karena perintah undang-undang," katanya.

Dalam aturan undang-undang jelas, setiap izin yang diberikan bisa dievaluasi bila memang tidak sesuai pelaksanaannya atau tidak memenuhi proses yang ditentukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement