Kamis 21 Apr 2016 13:07 WIB

Ahok Tantang Yusril Tempuh Jalur Hukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Bakal Calon Gubernur DKI 2017 Yusril Ihza Mahendra untuk menempuh jalur hukum mengenai keabsahan sertifikat tinggal warga kawasan Luar Batang.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku kecewa lantaran Yusril lebih banyak beropini di media ketimbang menempuh jalur hukum. Padahal menurutnya Yusril paham hukum.

"Makanya kita enggak usah berdebat kaya gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, ngerti hukum ya gugat saja. Ya kan, yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (21/4).

Ahok menjanjikan akan mempidanakan balik bagi pihak-pihak yang mengaku punya sertifikat lahan di kawasan tersebut, namun tak terbukti. Terlebih, ia menyatakan supaya Yusril jangan hanya melakukan gertakan.

"Kalau ternyata enggak ada sertifikatnya aku pidanain balik santai saja. Jadi kalau mau bicarain hukum bukan hanya teriak-teriak di media. Bilang mau (gugat), mana bukti, ya santai saja gitu loh. Kamu gugat saja di pengadilan. Jadi enggak usah gertak-gertak gitu," katanya.

Ia menyebut Yusril sempat mengirim surat padanya terkait kasus Bantar Gebang. Kala itu, ia disebut-sebut oleh Yusril menerima uang suap dalam kasus itu. Namun tak ada upaya hukum yang ditempuh Yusil. Malahan Ahok kecewa karena Yusil kerap memfitnahnya.

"Sama kaya kasus Bantar Gebang juga gitu juga kirim surat ke saya, saya diamin aja. Kalau kamu ngerasa hebat ya gugat dong Bantar Gebang biar kebongkar makan duit Rp 400 miliar kita. Ya gugat. Jadi supaya enak bicara di hukumnya. Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang enggak pantes gitu loh," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement