REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapal Patroli Pengawas Hiu Macan 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap enam kapal motor nelayan asal Vietnam saat mencuri ikan di perairan Laut Cina Selatan, tepatnya di kawasan lintang enam wilayah pengelolaan perikanan 711.
"Keenam KM asal Vietnam tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia dan untuk mengelabui petugas mereka menggunakan bendera Indonesia," kata Kepala PSDKP Pontianak, Sumono, Rabu (20/4).
Kapal tersebut masing-masing adalah BV 97789 TS dengan 17 ABK; BV 97679 TS dengan tiga ABK; BV 99466 TS dengan 17 ABK; BV 98667 TS dengan tiga ABK; BV 5248 T dengan sembilan ABK; BV 5688 T dengan tiga ABK; atau total sebanyak 52 ABK.
"Keenam KM Vietnam tersebut saat ini sudah berada di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Sumono.
Menurut dia, keenam kapal nelayan asing tersebut tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia pada Sabtu dini hari (16/4).
"Kawasan laut Cina selatan saat ini memang termasuk rawan aktivitas pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing, sehingga kami memfokuskan patroli di kawasan sana," ujarnya.
Kapal nelayan asing tersebut, selain melakukan pencurian ikan juga menyalahi aturan dengan menggunakan pukat trawl yang ditarik oleh dua kapal, yaitu satu kapal induk dan satu kapal bantu.
"Keenam kapal beserta nakhoda dan ABK akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab kami diranah penyidikan, dan kami berharap proses hukumnya bisa cepat," kata Sumono.