REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang wanita warga negara (WN) Nigeria berinisial LN (36 tahun) tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Yogyakarta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Rabu.
Setelah dilakukan pemantauan, seseorang yang keluar dari hotel dan dicurigai membawa narkoba itu bertolak ke Jakarta dengan menumpang kereta. Setibanya di Jakarta, kurir tersebut bergeser ke daerah Tangerang.
"Akhirnya BNN menggagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram di depan sebuah ruko di daerah Poris, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang pada tanggal 14 April 2016. Dan meringkus tersangka YAK (37 tahun) setelah menyerahkan sabu kepada ISK (39 tahun), katanya.
"Dari keterangan YAK, dia bersaksi di bawah kendali seorang perempuan bernama DS (36 tahun). Petugas berhasil mengamankan DS di sebuah apartemen di Karawaci pada hari yang sama," kata Buwas.
Dari keterangan YAK juga akhirnya petugas BNN menangkap tersangka LN di daerah Dagen, Yogyakarta, katanya.
"Jaringan ini berhasil dilaksanakan dengan baik, berkat sinergi yang kuat antara petugas BNN di pusat dengan para petugas BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Buwas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.