Rabu 20 Apr 2016 18:48 WIB

Rutan Madaeng Tolak Tahan Terdakwa Penipuan Batu Bara

Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan batu bara Eunike Lenny Silas yang ditetapkan ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning ditolak oleh Rumah Tahanan Medaeng dengan alasan kesehatan.

Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Bambang Irawan menyatakan bahwa surat penolakan penahanan bernomor W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi dan Pembinaan Moch Mukaffi terdapat kekeliruan penulisan.

"Maklum, dia (Moch Mukaffi--Red) masih muda, kurang pengalaman. Kami tidak menolak perintah hakim, tapi hanya mengundur penahanannya karena menurut diagnosis dokter rutan terdakwa mengalami sakit kanker payudara ganas," katanya.

Akibat penolakan tersebut, jaksa akhirnya membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk melakukan pemeriksaan apakah memang benar terdakwa mengalami sakit kanker. Namun, setelah dibawa ke rumah sakit Onkologi, hasilnya bukan kanker, melainkan hanya pusing akibat stres dan keseleo pada kakinya akibat jatuh.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut terdakwa tidak dikembalikan ke Rutan, tapi dilepas oleh jaksa lantaran ada penolakan penahanan. "Kami belum dapat diagnosis dokternya. Kalau masalah dilepas oleh jaksa, saya juga tidak tahu karena Dokter Arifin juga belum melapor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Budi Sulaksono juga tidak mengetahui bahwa terdakwa Eunike Lenny Silas lepas. Ia menuding jaksa bersalah karena tidak mengembalikan terdakwa ke Rutan Medaeng.

"Kalau memang hasilnya tidak ada penyakit, kenapa tidak dikembalikan ke Rutan? Tanyakan pada jaksa, kenapa kok dilepas?" katanya.

Ia mengaku tidak memahami peristiwa ini dan hanya mendapatkan laporan alasan ditolaknya penetapan penahanan terdakwa. "Ini juga akan kami cek. Tadi saya minta ke Kepala Rutan untuk memanggil dokter rutan yang memeriksa awal," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap membuka pintu penetapan hakim atas penahanan terdakwa, dan kalau terdakwa dibawa ke Rutan Medaeng akan tetap diterima. "Kalau terdakwa dibawa ke Rutan Medaeng, akan kami terima, tapi kami juga akan melakukan pembanding kesehatannya lagi ke rumah sakit lain," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku pasrah saat dikonfirmasi permasalahan ini.

Didik mengaku telah berupaya melaksanakan penetapan hakim. Namun, karena pihak rutan menolak, mau tidak mau terdakwa dilepas. Ia mengakui, pihaknya telah mengetahui hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Onkologi Surabaya menyatakan terdakwa tidak memiliki penyakit kanker melainkan hanya stres dan keseleo di kaki kanan.

"Penetapan hakim sudah kita laksanakan, ke rumah sakit juga sudah. Kalau pihak rutan menolak, kami juga tidak bisa memastikan bahwa terdakwa Eunika tidak bakal bisa bepergian ke luar negeri karena dari awal terdakwa sudah dicekal," katanya.

Sebelumnya, penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (19/4). Selain Eunike, Efran Basuning selaku ketua majelis hakim juga menahan terdakwa lainnya, yakni Usman Wibisono.

Perkara penipuan dan penggelapan ini dilaporkan saksi korban, yakni Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu, kedua terdakwa meminjam batu bara kepada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp 3,2 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement