Rabu 20 Apr 2016 03:18 WIB

Wali Kota Ingatkan Perusahan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pegawai penyandang disabilitas Bank Mandiri melayani nasabah di gedung call center Bank Mandiri, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai penyandang disabilitas Bank Mandiri melayani nasabah di gedung call center Bank Mandiri, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan seluruh perusahaan wajib memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas.  

"Para penyandang disabilitas berhak diberikan kesempatan bekerja layaknya pekerja normal lainnya. Tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.

Dia mengingatkan pihak perusahaan melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Nomor 1. KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Penyandang Cacat di perusahaan.

Surat itu mengandung makna bahwa membuka kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas bukan merupakan tindakan kesukarelaan, tetapi sudah diatur oleh undang-undang.

Artinya, perusahaan wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, sekurang-kurangnya 1 persen pekerja penyandang cacat yang dipekerjakan di perusahaan.

"Kapan lagi kita bisa membantu saudara-saudara kita, apalah arti investasi dan peluang usaha yang baik, tanpa disertai dengan aspek sosial untuk masyarakat, " imbuhnya.

Dia mengatakan Pemerintah Tanjungpinang juga memiliki kewajiban untuk membuka kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas. Dari sembilan permohonan yang diajukan, Pemkot Tanjungpinang baru menerima lima orang penyandang disabilitas sebagai tenaga honorer.

"Mulai Mei 2016 mereka sudah mulai bekerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement