REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemprov Banten diingatkan perlunya menerbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pesisir Banten bagian utara maupun selatan. Penerbitan itu menurut pengamat geologi Asep Budiarto untuk pengurangan risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak akibat gempa bumi dan tsunami.
"Kami melihat wilayah pesisir Banten cukup padat permukiman, perkantoran, hotel, dan penginapan," kata Asep, di Lebak, Selasa (19/4).
Menurut dia, selama ini pesisir Banten bagian utara dan selatan merupakan daerah berpotensi terjadi gempa bumi dan tsunami karena merupakan wilayah pertemuan lempeng aktif Benua Indo-Australia di bagian selatan dan Lempeng Eurasia di bagian utara, serta Lempeng Pasifik di bagian timur. Karena itu, kata dia, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan dengan menerbitkan RTRW di sepanjang pesisir Banten bagian utara hingga selatan.
Selain itu, katanya lagi, Pemprov Banten juga perlu mengoptimalkan kegiatan sosialiasi dan simulasi kebencanaan agar masyarakat pesisir mengetahui tentang penanganan pascakebencanaan. Ia mengingatkan pula agar di pesisir Banten dilakukan pemasangan sirine tsunami serta jalur evakuasi dan diperbanyak gedung selter.
"Semua kegiatan itu untuk pengurangan risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak dan kerusakan material yang cukul besar," ucap Asep.
Saat ini permukiman yang tinggal di sepanjang pesisir Banten bagian utara dan selatan mulai Pantai Merak, Anyer, Carita, Labuan, Panimbangan, Ujungkulon, Binuangeun, Panggarangan, Bayah, dan Tanjung Panto cukup padat. Begitupula keberadaan perkantoran, hotel, dan penginapan di kawasan tersebut yang terus bertumbuhan.
Asep berkata, pengalaman kegempaan tektonik dan tsunami pada 2004 di pesisir Pantai Sumatera mulai Aceh, Jambi, Nias, Padang hingga selatan Pulau Jawa harus menjadi pelajaran berharga. Akibat bencana alam itu, kata dia, sekitar 120 ribu orang tewas dan puluhan ribu hilang serta menimbulkan kerugian material mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Gempa bumi dan tsunami di pesisir Aceh telah menerjang permukiman, perkantoran pemerintah, batalion TNI/Polri, hotel, penginapan dan sarana umum lainnya. "Kami berharap Pemprov Banten bisa menerbitkan RTRW pesisir Banten untuk pengurangan risiko kebencanaan seperti itu," ujarnya.