REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Polresta Manado menangkap satu orang tersangka perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL) ilegal berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Pasar Winenet Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Ahad (17/04). Dari tangan tersangka, polisi menhyita tiga ekor penyu sisik sebagai barang bukti dengan kondisi satu ekor mati dan dua lainnya dalam keadaan hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi penangkapan tersangka perdagangan penyu ilegal tersebut. Menurut Rasio, di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Artinya, perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang,” kata Rasio seperti dalam rilis tertulis yang diterima Republika, di Jakarta, Senin (18/4).
Rasio melanjutkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi, seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Saat ini, Polresta Manado bekerja sama dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kementerian LHK Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Provinsi Sulut terus mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga masih ada calon tersangka lain.
“Perdagangan TSL ilegal memang sering kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan,” ujar Rasio.