REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar memberikan sanksi yang tegas terhadap hotel yang diduga mencemari perairan Danau Toba yang berada di Kabupaten Samosir. "Hotel bintang dan penginapan biasa yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) itu, harus diberikan tindakan tegas karena merusak kawasan Danau Toba," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Kusnadi di Medan, Senin (18/4).
Setiap hotel yang beroperasi di pinggiran Danau Toba itu, menurut dia, diwajibkan harus dilengkapi IPAL, sehingga tidak membuang secara langsung limbahnya ke Danau Toba. "Hal ini merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti para pengusaha hotel yang berada di kawasan Danau Toba tersebut," ujar Kusnadi.
Dia menjelaskan, sebagai pemilik hotel di kawasan Danau Toba itu, harus tetap mematuhi dengan mendirikan IPAL. Karena hal ini merupakan persyaratan dan harus dipatuhi.
Bagi pengusaha hotel yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi perdata berupa denda dan juga pidana, dengan kurungan badan. "Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan," ujarnya.
Kusnadi menambahkan pencemaran perairan Danau Toba harus secepatnya dihentikan mengingat daerah tersebut akan dijadikan sebagai 'Monaco Asia' dan kunjungan wisatawan mancanegara serta negara-negara dunia.
Dia mengatakan, tidak mungkin masyarakat dunia akan berkunjung ke daerah Danau Toba itu, bila air di daerah tersebut tercemar dan keruh, dan hal ini sangat ditakuti para wisatawan
Oleh karena itu, katanya, pemerintah maupun instansi terkait lainnya harus segera mensterilkan kawasan Danau Toba dari berbagai bentuk pencemaran yang bersumber dari limbah hotel maupun penginapan.
"Ini adalah untuk kepentingan kesehatan bersama, baik masyarakat, pengusaha hotel, dan termasuk wisatawan yang melaksanakan liburan di Danau Toba yang terkenal di dunia," kata penggiat Lingkungan di Sumut.
Sebelumnya, sebagian hotel dan penginapan di kota turis Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencemari perairan Danau Toba, karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Simalungun Misliani Saragih di Simalungun, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan dan meneliti hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan atau UPL.
BLH bersama dengan anggota DPRD Simalungun dari Komisi I ke Parapat khusus meneliti limbah hotel dan penginapan yang ada di kawasan wisata tersebut. Dari hasil pantauan dan penelitian, sebagian besar hotel, penginapan, dan restoran di Parapat yang bukan kategori hotel berbintang, membuang limbahnya langsung ke Danau Toba tanpa melalui proses pengolahan.
Keadaan itu mengancam keberadaan dan kualitas air Danau Toba, sedangkan pemerintah pusat telah menetapkan danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara itu menjadi destinasi wisata dunia.