REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menetapkan dan melantik pimpinan Panitia Khusus revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, yang diketuai M. Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.
"Pansus RUU Terorisme diketuai Pak M. Syafi'i dari Gerindra, Wakil Ketua Hanafi Rais dari PAN, Syaiful Bahri Ansori dari PKB, dan Supiyadin dari Nasdem," kata Fadli, Senin (18/4).
Dia menilai komposisi Pimpinan Pansus sudah pas karena ada perpaduan antara Komisi I dan Komisi III DPR sehingga bisa segera mulai bekerja. Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kerja Pansus tersebut yaitu pencegahan terorisme bukan hanya sekedar penindakan.
"Jangan jadi negara yang menggunakan pendekatan keamanan (dalam memberantas terorisme) seperti masa lalu," ujarnya.
Fadli mengatakan ada koridor pendekatan HAM dalam upaya pencegahan terorisme sehingga kasus tewasnya terduga teroris, Siyono terulang kembali.
Dia menjelaskan ada praduga tidak bersalah dalam upaya pemberantasan terorisme sehingga siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya.
"Siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya termasuk terduga terorisme," katanya.