REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 hingga Agustus. Jumlah tersebut mencakup 430 objek yang ditetapkan pada tahap I dan tambahan 742 rekomendasi hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada tahap II.
Penetapan tersebut disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan cagar budaya diperlukan untuk menghasilkan inventarisasi warisan budaya yang lebih terstruktur sekaligus menjadi dasar pelindungan dan pemanfaatan aset budaya.
“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik,” papar Menbud.
Pada penetapan Cagar Budaya Tahap I yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Setelah proses pengkajian berlanjut, TACBN memberikan tambahan 742 rekomendasi penetapan sehingga total cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2026 mencapai 1.172 objek hingga Agustus.
Proses penetapan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan data, serta sidang kajian oleh TACBN. Sumber data berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Sejumlah objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi museum seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa, serta benda hasil repatriasi seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung Tahun 1906.
Setelah penetapan, Kementerian Kebudayaan menyiapkan sejumlah langkah pelindungan, mulai dari publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi (signage), pengawasan melalui CCTV, hingga penyusunan langkah antisipasi bencana alam di area situs cagar budaya.
Fadli mengatakan, penetapan juga perlu diikuti upaya memperkenalkan kembali aset budaya kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya.” ungkap Menbud.
Kementerian Kebudayaan menyebut percepatan penetapan cagar budaya akan dilanjutkan dengan pengelolaan dan pelindungan terhadap objek yang telah ditetapkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga akan terlibat dalam pengelolaan cagar budaya sesuai kewenangannya.




