Senin 18 Apr 2016 10:00 WIB

Masika-ICMI Pertimbangkan Gugat Pemprov DKI Soal Reklamasi

Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Sinergi Kalam - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) menilai proyek reklamasi di perairan Teluk Jakarta melanggar hukum.

Mempertimbangkan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat,  Ismail Rumadan mengaku akan mengajukan gugatan hukum.

"Kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan reklamasi tersebut jika pemerintah DKI Jakarta tetap ngotot melakukan reklamasi," tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (18/4).

Sedangkan, untuk pihak pengembang, ia menghimbau agar tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat lain. Terlebih lagi, jangan hanya membangun opini bahwa pulau reklamasi merupakan upaya yang menguntungkan masyarakat, namun tanpa bukti.

Ismail melanjutkan, sebaiknya pihak yang terkait melakukan berbagai macam pertimbangan sebelum mengaktifkan kembali proyek tersebut. (Baca : Masika-ICMI Nilai Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hukum)

"Sebaiknya dilakukan analisis dampak lingkungan meliputi dampak secara ekologis maupun sosial. Dampak lingkungan sudah pasti terjadi akibat kegiatan reklamasi tersebut, kemudian dampak sosial yang terjadi adalah berapa banyak nelayan kehilangan sumber pencaharian," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement