REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek pembuatan pulau-pulau reklamasi di perairan Teluk Jakarta dinilai melanggar aturan hukum. Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menghentikan pembangunan 17 pulau tersebut demi ketaatan pada hukum dan kemaslahatan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Ismail Rumadan mengatakan kebijakan perizinan reklamasi harusnya memiliki landasan hukum. Sedangkan, perizinan untuk reklamasi pulau di kawasan Teluk Jakarta tidak memiliki landasan tersebut.
Ismail pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan izin reklamasi tersebut. "UU tata ruang dan tata wilayah tentu tidak, apalagi UU lingkungan hidup. Sementara Perda yang menjadi landasan reklamasi masih dalam proses pembahasan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut di Jakarta, dalam keterangan pers kepada Republika.co.id, Senin (18/4)
Oleh karena itu, Ismail menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta harus mengambil keputusan yang berani dan benar untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi.