Senin 18 Apr 2016 08:04 WIB

Masika-ICMI Nilai Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hukum

Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek pembuatan pulau-pulau reklamasi di perairan Teluk Jakarta dinilai melanggar aturan hukum. Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menghentikan pembangunan 17 pulau tersebut demi ketaatan pada hukum dan kemaslahatan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat,  Ismail Rumadan mengatakan kebijakan perizinan reklamasi harusnya memiliki landasan hukum. Sedangkan, perizinan untuk reklamasi pulau di kawasan Teluk Jakarta tidak memiliki landasan tersebut.

Ismail pun mempertanyakan dasar hukum  yang digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan izin reklamasi tersebut. "UU tata ruang dan tata wilayah tentu tidak, apalagi UU lingkungan hidup. Sementara Perda yang menjadi landasan reklamasi masih dalam proses pembahasan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut di Jakarta, dalam keterangan pers kepada Republika.co.id, Senin (18/4)

Oleh karena itu, Ismail menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta harus mengambil keputusan yang berani dan benar untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement