Ahad 17 Apr 2016 17:31 WIB

Pulau Buatan yang Sudah Dibangun Sebaiknya untuk Rehabilitasi Laut

Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta
Foto: Antara/Agus Suparto
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perkotaan dari Universitas Parahyangan, Marco Kusumawijaya mengatakan, pulau-pulau buatan yang sudah terlanjur dibangun di Teluk Jakarta, bisa difungsikan untuk proses rehabilitasi laut. Seperti ditanami bakau atau didirikan kampung nelayan.

Meskipun tidak bisa pulih seperti semula, kata Marco, namun rehabilitasi bisa mendukung upaya bioremediasi atau menghidupkan kembali biota-biota yang ada di perairan utara Jakarta.

Sebelumnya pada Jumat (15/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas kesepakatan dengan Komisi IV DPR RI, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.

"Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada perda zonasi wilayah pesisir," kata dia.

Susi mengingatkan bila Pemprov DKI ingin melakukan reklamasi maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah pusat. Baru kemudian, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir yang ada di setiap daerah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reklamasi pada prinsipnya yang penting tidak merusak lingkungan."Saya kira secara prinsip Presiden pernah jadi gubernur, bagi Presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi yang penting jangan merusak lingkungan, kata presiden," kata Gubernur Ahok mengutip pernyataan Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (15/4).

Pendapat bertentangan datang dari Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat. Ia berkata, reklamasi memang sebaiknya dihentikan karena belum ada landasan hukum bagi pengembang untuk bisa membangun sehingga sebaiknya menunggu adanya perda.

Djarot juga menginginkan agar pemerintah pusat dan Pemprov DKI duduk bersama agar tidak ada lagi silang pendapat. Termasuk untuk menyamakan pandangan mengenai peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan proyek reklamasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement