REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Sektor Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia knalpot dan mencopoti dari kendaraan bermotor bila mendapati kebisingannnya di atas 120 desibel.
"Sosialisasi dan razia ini kami lakukan karena banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot racing. Selain mengganggu ketentraman, juga mengganggu keamanan," kata Kapolsek Nagrak, AKP Parlan, Sabtu (16/4).
Menurutnya, dalam melakukan sosialisasi dan razia tersebut pihaknya tidak segan menindak pengendara khusus kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, mulai dari tilang di tempat hingga pencopotan knalpot tersebut.
Dalam melakukan razia ini pihaknya juga berkoordinasi dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi. Bahkan, untuk membedakan suara knalpot bising dan racing, petugas juga menggunakan alat sound meter.
"Jika suara knalpot tersebut di atas 120 desibel (dB) maka kami akan langsung menindaknya baik dengan ditilang atau knalpotnya dicopot," tambahnya.
Parlan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, karena tidak sedikit kasus kriminal terjadi berawal dari suara knalpot bising. Sehingga banyak warga yang main hakim sendiri karena terganggu oleh pengendara motor yang menggunakan knalpot ini.
Selain itu, penggunaan knalpot bising ini identik dengan geng motor sehingga rawan terjadi kasus kekerasan di jalan raya. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik atau orsinil.