REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan alasan pemindahan Abu Bakar Ba'syir, terpidana kasus terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat karena alasan kemanusiaan.
"Pemindahan (Abu Bakar Ba'asyir) lebih kepada alasan kemanusiaan. Mengingat umur beliau dan alasan kesehatan, barangkali perlu perawatan lebih intensif," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Efendy Peranginangin, Sabtu (16/4).
Ia mengatakan proses pemindahan yang dilakukan sejak Sabtu pagi tadi telah selesai dilakukan dengan pengawalan satu pleton petugas kepolisian. Menurut Efendy, pindahnya Abu Bakar Ba'asyir tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada permintaan dari keluarga atau siapapun terkait itu," ujarnya.
Lebih jauh, Efendy mengatakan di Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir tidak akan mendapatkan pengawalan khusus dibanding tahanan lainnya. Menurutnya sistem pengamanan di Gunung Sindur cukup ketat.
"Kan di sana sudah ada standarnya. Tidak ada semacam perlakuan khusus. Hanya saja jika dibandingkan dengan Lapas lainnya itu lebih ketat," jelasnya.
Abu Bakar Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 , setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Namun, sejak 15 Januari 2013, ia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan mulai 5 September 2015.
Usai menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, Ba'asyir tidak dikembalikan ke Lapas Batu melainkan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Pasir Putih.