Sabtu 16 Apr 2016 13:43 WIB

Amdal tak Sempurna, Celah Pelanggaran Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta
Foto: Antara/Agus Suparto
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tidak sempurnanya Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi Teluk Jakarta menjadi salah satu, celah pelanggaran aturan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pakar Hukum Lingkungan R. Bambang Prabowo Soedarsono mengatakan dari sisi regulasi proyek reklamasi, AMDAL merupakan hal yang paling penting sebelum keluarnya semua perizinan reklamasi.

"Yang paling penting dari proyek reklamasi adalah Amdal-nya, dari situ dilihat layak atau tidaknya proyek ini, apakah perfect (sempurna) tidak, kalau tidak bagaimana agar diharmonisasikan. Tapi kalau dibiarkan tidak sempurna akibatnya seperti sekarang," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (16/4).

Ketidaklengkapan dokumen Amdal itu, kata dia, menjadi ruang pelanggaran lain. Misalnya keluar izin pendirian bangunan, yang bisa jadi tidak sesuai dengan kajian Amdal. Sebab, kata dia, dalam Amdal digambarkan rona lingkungan awal, bagaimana design enginering-nya berjalan tanpa merusak lingkungan alam dan sosial.

"Amdal ini berdasarkan kajian multi disiplin, tidak bisa dilihat hanya dari satu kepentingan. Perlu mengharmonikan antara berbagai kepentingan, seperti alam, manusia dan pembangunan," ujarnya.  Dengan demikian, bila Amdal ini sempurna dan ditaati oleh semua pihak, ia yakin tidak ada tuduhan reklamasi yang hanya menguntungkan para pebisnis.

Sekarang, setelah masalah proyek reklamasi ini meledak di publik, karena terkait kasus korupsi dan suap menyuap, Amdal dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek reklamasi pun dihentikan sementara. Menurut dia, memang seharusnya selama Amdal dikaji ulang tidak boleh ada aktivitas reklamasi yang masih berjalan.

Sebagai hukum administrasi, kalau Amdal-nya tidak ada, maka izin lain lain tidak bisa keluar. Tapi kalau izin keluar tanpa Amdal berarti yang memberikan izin akan kena sanksi. "Ada sanksi hukumnya terkait administrasi negara. Bisa digugat di PTUN," kata dia.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, kemarin. Salah satu yang menjadi perhatian adalah menyempurnakan aturan dampak lingkungan pembangunan proyek reklamasi ini terhadap kehidupan alam dan sosial masyarakat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement