Sabtu 16 Apr 2016 05:46 WIB

'Berkas Perkara Jessica Amat Tebal'

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti
Foto: Republika/Krishna Murti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini berkas perkara Jessica Kumala masih terus dibolak-balikkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik. Padahal polisi menyebutkan berkas tersebut sudah sangat tebal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyebut kasus Jessica cukup menarik perhatian publik. Sehingga wajar pihak JPU maupun penyidik perlu sedetail mungkin menyempurnakan berkas tersebut. "Jadi tidak boleh ada celah sedikit pun dari hasil evaluasi itu," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/4).

Ia juga mengatakan berkas perkara Jessica sangat tebal sehingga penyidik dan JPU perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Krishna mengatakan menyamakan persepsi dalam hal mendiskusikan fakta-fakta yang ditemukan, dikumpulkan dan tertuang dalam seberkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

"Karena kalau (hanya) dibaca mungkin ada yang kurang, ada yang lewat. Nah setelah duduk bersama akhirnya terjadi kesesuaian. Itu tekniknya memang harus ada duduk bersama. Kalau dibaca masih ada multiinterpretasi karena berkasnya juga sangat tebal," jelas Krishna.

Wayan Mirna tewas usai menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Kopi tersebut dipesankan oleh Jessica yang datang lebih dulu ke lokasi.

Jessica pun menjadi tersangka atas tewasnya putri Edhi Dharmawan yang baru saja satu bulan menikah dengan Arief Soemarko. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam usai gelar perkara. Kemudian aparat kepolisan menjemput Jessica di Hotel Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi. Sejak hari itu anak pasangan Imelda dan Winardi Wongso resmi menghuni rutan Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Lagi, Jaksa Kemblikan Berkas Jessica ke Polisi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement