Jumat 15 Apr 2016 22:04 WIB

Lima Fraksi DPR Tolak Sanksi Bagi Parpol tak Usung Calon di Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam pembahasan, mengemuka sejumlah pandangan beberapa fraksi salah satunya permintaan agar menghapus pasal terkait sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Diketahui dalam draft revisi UU Pilkada pasal 40 ayat 5 diatur sanksi bagi Parpol yang memenuhi ketentuan namun tidak mengusung calon yakni tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya.

Ketentuan baru ini diatur sebagai upaya untuk menghindari adanya calon tunggal. Beberapa fraksi yang tak menyetujui adanya pasal tersebut diantaranya PDIP, PAN, PPP, Demokrat dan Nasdem.

Fraksi PDIP yang diwakili oleh Arif Wibowo menilai tak perlu adanya sanksi terkait hal tersebut. Alasannya, hak mengusung calon adalah hak konstitusional partai dan bukanlah suatu kewajiban.

"Karena dalam satu situasi tertentu, partai memandang bahwa dalam perhelatan pilkada belum perlu mencalonkan kadernya, karena ini kan keyakinan politik tertentu dari partai dan menghitung situasi dan kondisi di lapangan," kata Arif, Jumat (15/4).

Begitu halnya dengan fraksi PAN yang diwakili oleh Sukirman, bahwa pemberian sanksi kepada Parpol bertentangan dengan kebebasan. 

"Kami menolak karena bertentangan kebebasan. Parpol memiliki sikap bebas untuk tidak mengusung paslon," kata Sukirman.

Sementara sikap serupa juga dilakukan oleh fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh Tamanuri. Partainya tidak sepakat dengan adanya sanksi bagi Parpol tersebut.

"Dalam hal partai politik berhak untuk tidak memilih, sehingga tidak perlu dipaksa memilih, agar pasal ini dihapus," ujarnya.

Diketahui dalam draft Revisi UU PPilkada Pemerintah mencantumkan ketentuan tambahan yakni sanksi bagi Parpol di pasal 40 ayat 5. Hal ini sebagai antisipasi minimnya calon dalam Pilkada atau calon tunggal seperti di PIlkada 2015 lalu yakni Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaklumi alasan penolakan sanksi bagi Parpol yang tidak mengusung calon. Menurutnya memang, Parpol mempunyai alasan tertentu untuk tidak mencalonkan.

"Makanya ini yang harus hati-hati karena, memang bisa saja Parpol tidak mengusung calon karena mungkin tidak punya calon yg tepat memimpin daerah, bisa juga karena srategi partai politiknya juga," kata Tjahjo.

Meski begitu, ia mengingatkan Parpol juga memiliki kewajiban dalam menyiapkan kadernya di daerah.

"Tugas Parpol itu harus menyiapkan kader, partai harus siap, soal namanya sama dengan partai lain, atau berbeda ya tidak ada masalah, tapi ya idealnya gitu," kata Tjahjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement