Jumat 15 Apr 2016 17:29 WIB

Waspadai Modus Baru Penjambretan Handphone

Rep: Christiyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kota Malang dihimbau mewaspadai modus baru penjambretan handphone. Modus ini dilancarkan dengan berpura-pura menanyakan alamat. Seorang pria berinisial EBP yang melancarkan aksinya di Jalan Veteran Kota Malang berhasil diringkus kepolisian Polresta Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengungkapkan pada 1 April lalu, EBP tengah mengendarai motor di Jalan Veteran Malang. Pria 27 tahun itu mengendarai motor berboncengan tiga dengan adik dan seorang kawannya.

Mereka bertiga kemudian mendekati korban KCS yang saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi. EBP berlagak menanyakan alamat kepada KCS dan meminta EBP menunjukkan jalan lewat aplikasi google map. KCS yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang segera mengeluarkan handphone tanpa curiga. Ia lalu menunjukkan arah alamat yang ditanyakan EBP.

"Ketika korban sedang menerangkan arah, mendadak pelaku menyambar handphone dan kabur dengan motor," jelas Tatang pada Jumat (15/4).

Namun sial bagi EBP, karena panik dan kendaraan yang ditunggangi sarat muatan, motor yang dikendarai terjungkal di tengah jalan. Para pelaku pun lari tunggang langgang dan meninggalkan motor tergeletak di pinggir jalan.

Berbekal keterangan dari korban dan barang bukti berupa motor yang tertinggal, polisi dengan mudah menemukan pelaku. EBP yang merupakan residivis tiga kali kini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Dua pelaku lainnya masih di bawah umur dan baru pertama kali terlibat aksi kejahatan sehingga tidak dipidanakan," kata Tatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement