REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Seorang pemuda inisial YG (21) warga Kampung Bojong, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok nekat mencuri dua ponsel milik tetangganya. Ia pun harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
"Pelaku ini kita amankan karena mengambil ponsel milik Adedian Riyanto," kata Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus di Mapolrestro Depok, Jumat (14/2).
Aksi pencurian yang dilakukan YG tersebut dilakukan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 03.00 WIB. "Kejadiannya dini hari. Pelaku merusak pintu engsel bagian bawah rumah korban dengan menggunakan obeng. Lalu ia masuk dan mengambil ponsel tersebut," terang Firdaus.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku diketahui oleh tetangga korban yakni Normadina Obet Pasarribu. "Dari informasi tersebut kemudian korban bersama saksi menggeledah rumah pelaku. Ternyata benar dari hasil penggeledahan mereka, ternyata dua ponsel milik korban ada pada pelaku," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, korban membuat laporan ke Polsek Sukmajaya yang kemudian petugas langsung mengamankan pelaku. "Saat ini barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan Asus, serta satu obeng ukuran sedang telah diamankan," jelasnya.