Kamis 14 Apr 2016 21:25 WIB

Pencemaran Danau Maninjau Harus Ditangani Serius

Danau Maninjau
Foto: .
Danau Maninjau

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG  -- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Iskandar Zulkarnain meminta agar pencemaran di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangani secara serius, karena telah berkembangbiaknya plankton secara berlebihan yang mengakibatkan kematian pada ikan.

"Apabila tidak ditangani secara serius, maka biota air tidak akan bisa hidup di danau vulkanik itu, dan airnya tidak akan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk keperluan sehari-hari.

Hal itu disampaikan pada peresmian perubahan status Stasiun Penelitian Lapangan LIPI Danau Maninjau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alih Teknologi Penyehatan Danau di Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (14/4).

Ia menyayangkan kondisi danau yang tercemar limbah pakan ikan sehingga Danau Maninjau termasuk satu dari 15 danau yang menjadi prioritas perhatian dalam penanganannya di Indonesia.

Pemerintah bersama masyarakat harus mengambil tindakan dengan cara mengurangi jumlah keramba jaring apung, membuang bekas keramba jaring apung yang tidak dipakai lagi, dan mengeluarkan sisa pakan ikan yang ada di dasar danau.

"Ini harus dilakukan agar danau tersebut bisa diselamatkan dari pencemaran, sehingga bisa dimanfaatkan oleh generasi penerus nantinya," katanya.

Perubahan status stasiun Penelitian Lapangan LIPI Danau Maninjau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alih Teknologi Penyehatan Danau ini dilakukan berdasarkan beberapa indikator seperti, kekayaan Danau Maninjau yang dibarengi dengan masalah pencemaran lingkungan, aspek kepariwisataan, pertanian dan perikanan.

Untuk mendukung kelangsungan penelitian, pihaknya akan menambah delapan orang personel dari LIPI untuk bertugas di UPT tersebut. "Saya berharap pemerintah dan masyarakat saling membantu dan memfasilitasi para personel peneliti dari LIPI dalam melakukan tugasnya nantinya," katanya.

Stasiun Penelitian Lapangan LIPI Danau Maninjau telah melakukan penelitian selama 13 tahun, terhitung semenjak berdirinya stasiun ini pada 2013.

Saat penelitian itu, masalah paling serius yang ditemukan adalah terdapatnya pertumbuhan plankton yang berlebihan sehingga berdampak terhadap kematian ikan. "Ini akibat terjadinya ketidakseimbangan antara alam dengan aspek perekonomian masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani keramba jaring apung, sehingga danau dan lingkungan sekitar menjadi tercemar," tambahnya.

Sementara itu Wakil Bupati Agam, Trianda Farhan Satria mengapresiasi LIPI yang telah merubah status stasiun penelitian menjadi UPT, sehingga bisa lebih mengoptimalkan dalam penelitian dengan menggunakan alat-alat berteknologi cangih.

"Kami sangat bersyukur dengan dilakukannya penelitian di Danau Maninjau dalam rangka penyelamatan danau tersebut," katanya.

Kehadiran LIPI sangat membantu pemerintah dalam menangani persoalan yang terjadi di Danau Maninjau, terutama pencemaran lingkungan dan kematian ikan yang terjadi setiap tahunnya. Pada 2016 tambahnya, sekitar 30 ton ikan keramba jaring apung milik petani mati mendadak dan pada 2015 sekitar 175 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement