Kamis 14 Apr 2016 14:47 WIB

Demi Nikahi Sejenis, Desi Ubah Nama Jadi Suryono

Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Petugas Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap Ema Abu Hasan alias Desi yang mengubah identitasnya menjadi laki-laki untuk melakukan pernikahan sejenis di Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan saat melarikan diri ke Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo kepada Antara ketika dihubungi dari Pekanbaru, Kamis (14/4)/.

Desi mengubah identitasnya menjadi laki-laki bernama Defrian Suryono alias Rio. Ia diamankan pada Rabu malam (13/4) di rumah koleganya di Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menurut Ari, pelaku diamankan di Mandau berkat koordinasi dengan Polsek setempat setelah pihaknya menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Ari mengatakan, keberadaan Desi pertama kali diketahui di rumah keluarganya di Jalan Cempaka. Saat berusaha ditangkap petugas, yang bersangkutan justru berhasil mengelabui petugas dan meloloskan diri.

Namun, petugas yang telah mengetahui alamat kolega lainnya bergerak ke Jalan Teratai. "Di rumah itu pelaku diamankan saat bersembunyi di bawah kolong meja," jelasnya.

Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat yang dihubungi mengatakan Desi ditangkap pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB. "Dari koordinasi dengan Polres Inhu, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaann yang bersangkutan di wilayah hukum kami hingga akhirnya kita berhasli mengamankan yang bersangkutan," kata Kompol Taufiq.

Setelah diamankan di Mapolsek Mandau, Desi kemudian dibawa petugas dari Polres Indragiri Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. "Sudah diserahkan, proses penyidikan di Mapolres Inhu tentang dugaan pemalsuan identitas," kata Kapolsek.

Perkara ini berawal saat Desi atau Defryan Suryono alias Rio berniat menikahi seorang wanita berinisial RE pada 7 April 2016 lalu. Namun, alangkah mengejutkan setelah ijab kabul diketahui ternyata Rio ternyata adalah seorang perempuan.

Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu berinisial HA sebagai tersangka pelaku pemalsu identitas. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Indragiri Hulu menyatakan bahwa HA sengaja memalsukan KTP dan Kartu Keluarga Desi menjadi Defrian Suryono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement