Kamis 14 Apr 2016 06:46 WIB

Kemendagri Targetkan 500 Perda Dihapus Tiap Bulan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Angga Indrawan
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 500 peraturan daerah (Perda) dihapuskan setiap bulannya secara nasional. Sampai Oktober 2016, ditargetkan 3.000 Perda telah dihapus.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan, proses pembatalan Perda Kabupaten dilakukan oleh Gubernur sedangkan pembatalan Perda Provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, perda-perda yang akan dihapus tersebut yang sifatnya memberikan beban berlebihan kepada rakyat, tidak menciptakan iklim kondusif, serta menghambat perizinan yang seharusnya tidak perlu.

"Lebih pada keberpihakan kepada rakyat yang lebih jelas. Misal izin yang 15 hari bisa menjadi lima jam. Kemudian Ho atau izin gangguan itu zaman Belanda kok masih berlaku, kan orang ogah-ogahan," kata Sumarsono dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Timur, di Grand City Surabaya, Rabu (13/4).

Ia menambahkan, penghapusan perda harus memiliki alasan. Presiden Joko Widodo telah meminta untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, kemudian debirokratisasi proses yang panjang diringkas, sehingga rakyat terlayani dan kehadiran negara terasa di mata rakyat.

Perda yang ditergetkan untuk dihapus antara lain perda-perda yang tidak menciptakan iklim kondusif untuk investasi atau berkaitan dengan perizinan-perizinan. Serta kedua, bertentangan dengan undang-undang atau dengan putusan yang lebih tinggi. Ia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan membatalkan undang-undang tentang air, sehingga kembali ke undang-undang lama. Namun, Perda yang menganut pada undang-undang tersebut masih jalan, seperti pungutan air.

"Yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus dicoret, yang tidak menciptakan iklim kondusif kita coret. Perizinan harus disederhanakan, waktu yang harusnya 14 hari bisa menjadi empat jam cukup," ungkapnya.

Saat ini, Kemendagri masih berkonsolidasi dengan beberapa daerah, termasuk berkonsolidasi dengan biro hukum. Masing-masing daerah juga tengah melakukan review mengenai perda yang akan dihapus. "Kita punya waktu sampai Oktober untuk selesaikan semuanya ini," ucapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement