Rabu 13 Apr 2016 15:49 WIB

WNA Denpasar Disidak

Sejumlah warga negara asing tertidur saat menunggu informasi penerbangannya di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (5/11).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Sejumlah warga negara asing tertidur saat menunggu informasi penerbangannya di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (5/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi terkait melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak keberadaan warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana  mengatakan pengawasan dan sidak sangat penting bagi WNA untuk mengecek kelengkapan dokumen selama mereka di Bali, khususnya di Denpasar.

"Dari hasil pengawasan dan sidak, bahwa semua WNA yang didatangi di daerah tersebut telah memiliki dokumen yang lengkap seperti surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas)," kata Sumarsana didampingi Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar Andika Putra Manuaba di Denpasar, Bali (13/4).

Sumarsana lebih lanjut mengatakan dari pengawasan yang dilakukan di lapangan banyak terdapat WNA yang pensiun mengontrak tanah dalam jangka waktu cukup panjang untuk membangun vila. "Seperti WNA asal Belanda Jacobus Hendrikus yang mengontrak tanah selama 35 tahun. Pensiunan ini membangun vila dan dikontrakan pada WNA lainnya," ujarnya.

Dia mengaku kesulitan karena tidak bisa mengetahui transaksi bila WNA lain ada yang menginap di tempat tersebut. Namun dalam sidak ditemukan WNA lain tinggal ditempat tersebut untuk liburan. Untuk itu diperlukan melakukan pengawasan oleh kepala lingkungan untuk menghindari terjadinya bisnis penginapan secara ilegal karena tidak kena pajak.

"Padahal satu sisi WNA ini tidak boleh melakukan bisnis, mengingat visa mereka bukan visa bisnis, melainkan visa berlibur atau berwisata," kata Sumarsana.

Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar Andika Putra Manuaba menambahkan dalam pengawasan orang asing di Sanur memang susah untuk melakukan pembuktian bila mereka melakukan penyewaan vila.

Ke depannya, kata Putra Manuaba, untuk lebih memperketat terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kota Denpasar, Badan Kesbagpol akan melaksanakan pelatihan terhadap aparat desa untuk membekali pengetahuan dalam pengawasan terhadap orang asing. Disamping juga akan melibatkan pihak Saba Upadesa bila terjadi permasalahan seperti penyewaan vila tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement